Dispensasi Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai Besok

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:55 WIB
Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengajuan dispensasi terkait karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri menjadi salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan baru skrining pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun ini.

Kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku pada 2022 tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.



Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 3 Januari kemarin, telah diatur tentang pembatasan pemberian dispensasi karantina. Pengajuan dispensasi karantina ini diatur untuk warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA).

Pertama, pengajuan berbagai bentuk dispensasi bagi WNI dengan kondisi mendesak. Contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!