Dispensasi Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai Besok

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:55 WIB
Sementara untuk WNA, sebagai kepala kantor perwakilan asing atau WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCE, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.

“Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan dispensasi kepada Satgas baik dalam bentuk fisik atau elektronik, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari (WNA) sebelum kedatangan,” ujar Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dalam keterangan pers pada Kamis (6/1/2022) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai besok, Jumat 7 Januari 2022.

“Kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022, dengan penerapan yang sudah dimuai sejak 4 Januari 2022. Dengan harapan bisa memberikan waktu yang cukup untuk penyebaran sosialisasi kebijakan,” imbuhnya.

Para pelaku perjalanan luar negeri yang sampai di Indonesia sebelum tanggal 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantin sesuai surat keputusan Satgas sebelumnya. Sementara pelaku perjalanan luar negeri yang datang di atas tanggal 4 Januari 2022 dan seterusnya bakal menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!