Doddy Sudrajat Akan Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Senin, 10 Januari 2022 - 10:13 WIB
Dalam videonya, Rofi'i mengatakan akan memberikan sebuah handphone kepada ayah Mayang itu jika Doddy batal memindahkan makam Vanessa. Alih-alih disambut baik, Rofi'i menilai Doddy memberikan respon yang kurang menyenangkan.

"Tapi video saya dimunch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'," jelas Rofi'i di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya.

Laporan Rofi'i terdaftar dalam nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Doddy pun terancam dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Mayang dan Chika Ngaku Selalu Turuti Saran Doddy Sudrajat: untuk Kebaikan Kita
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!