Doddy Sudrajat Tiba di Polda Metro, Akui Siap Diperiksa Polisi
Senin, 10 Januari 2022 - 11:41 WIB
JAKARTA - Doddy Sudrajat tiba di Polda Metro Jaya , Jakarta, Senin (10/1/2022) pukul 10.58 WIB. Doddy melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen mengaku siap menjalani pemeriksaan .
Doddy akan menjalani pemerikasaan atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atas laporan Rofi'i. Ini menjadi pemeriksaan perdana Doddy.
Ayah Vanessa Angel ini terlihat mengenakan batik saat hadir. Dia memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Meski begitu, Doddy sempat melambaikan tangannya.
Sementara, Djamaluddin mengaku sang klien siap menjalani pemeriksaan perdananya hari ini. "Insya Allah siap," kata Djalamuddin.
"Nanti ya kita akan bicara setelah masuk (pemeriksaan selesai)," sambungnya.
Diketahui laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy untuk memindahkan makam putrinya. Pemilik nama Muhammad Rofi'i Muchlis itu pun merasa dirugikan atas pernyataan Doddy di media sosialnya.
Dalam videonya, Rofi'i mengatakan akan memberikan sebuah handphone kepada ayah Mayang itu jika Doddy batal memindahkan makam Vanessa. Alih-alih disambut baik, Rofi'i menilai Doddy memberikan respon yang kurang menyenangkan.
Laporan Rofi'i terdaftar dalam nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Doddy pun terancam dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doddy akan menjalani pemerikasaan atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atas laporan Rofi'i. Ini menjadi pemeriksaan perdana Doddy.
Ayah Vanessa Angel ini terlihat mengenakan batik saat hadir. Dia memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Meski begitu, Doddy sempat melambaikan tangannya.
Sementara, Djamaluddin mengaku sang klien siap menjalani pemeriksaan perdananya hari ini. "Insya Allah siap," kata Djalamuddin.
"Nanti ya kita akan bicara setelah masuk (pemeriksaan selesai)," sambungnya.
Diketahui laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy untuk memindahkan makam putrinya. Pemilik nama Muhammad Rofi'i Muchlis itu pun merasa dirugikan atas pernyataan Doddy di media sosialnya.
Dalam videonya, Rofi'i mengatakan akan memberikan sebuah handphone kepada ayah Mayang itu jika Doddy batal memindahkan makam Vanessa. Alih-alih disambut baik, Rofi'i menilai Doddy memberikan respon yang kurang menyenangkan.
Laporan Rofi'i terdaftar dalam nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Doddy pun terancam dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda