Doddy Sudrajat Akan Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Doddy Sudrajat akan menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (10/1/2022). Ini menjadi pemeriksaan perdana Doddy atas kasus tersebut.
Ayah Vanessa Angel ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Kabar tersebut dibenarkan oleh Djamaluddin Koedoeboen selaku kuasa hukum Doddy.
"Benar hari ini pak Doddy ada pemeriksaan jam 10 pagi di Resmob Polda Metro Jaya, terkait laporan Ustaz Rofi’i," kata Djamaluddin saat di hubungi awak media.
Diketahui laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy untuk memindahkan makam putrinya. pemilik nama Muhammad Rofi'i Muchlis itu pun merasa dirugikan atas pernyataan Doddy di media sosialnya.
Dalam videonya, Rofi'i mengatakan akan memberikan sebuah handphone kepada ayah Mayang itu jika Doddy batal memindahkan makam Vanessa. Alih-alih disambut baik, Rofi'i menilai Doddy memberikan respon yang kurang menyenangkan.
"Tapi video saya dimunch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'," jelas Rofi'i di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya.
Laporan Rofi'i terdaftar dalam nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Doddy pun terancam dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ayah Vanessa Angel ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Kabar tersebut dibenarkan oleh Djamaluddin Koedoeboen selaku kuasa hukum Doddy.
"Benar hari ini pak Doddy ada pemeriksaan jam 10 pagi di Resmob Polda Metro Jaya, terkait laporan Ustaz Rofi’i," kata Djamaluddin saat di hubungi awak media.
Diketahui laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy untuk memindahkan makam putrinya. pemilik nama Muhammad Rofi'i Muchlis itu pun merasa dirugikan atas pernyataan Doddy di media sosialnya.
Dalam videonya, Rofi'i mengatakan akan memberikan sebuah handphone kepada ayah Mayang itu jika Doddy batal memindahkan makam Vanessa. Alih-alih disambut baik, Rofi'i menilai Doddy memberikan respon yang kurang menyenangkan.
"Tapi video saya dimunch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'," jelas Rofi'i di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya.
Laporan Rofi'i terdaftar dalam nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Doddy pun terancam dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dra)