Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Senin, 10 Januari 2022 - 15:21 WIB
Velline Chu terancam 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Velline dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112. Foto/Instagram Velline Chu
JAKARTA - Velline Chu terancam 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Velline dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 joncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Velline ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di perumahan Cutra Grand, Bekasi pada Sabtu, 9 Januari 2022.

Baca Juga: Velline Chu, Pedangdut Inisial VU Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu



"Hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Grand komplek Garden, Bekasi. Ini rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!