Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Senin, 10 Januari 2022 - 15:21 WIB
Velline Chu terancam 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Velline dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112. Foto/Instagram Velline Chu
JAKARTA - Velline Chu terancam 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Velline dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 joncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Velline ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di perumahan Cutra Grand, Bekasi pada Sabtu, 9 Januari 2022.



"Hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Grand komplek Garden, Bekasi. Ini rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dari tangan sang pedangdut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dibungkus dengan berat 0,08 gram lengkap dengan alat hisapnya.



"Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram lalu bong kaca dan bong plastik 1 buat unit HP," tandasnya.
(dra)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More