Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Senin, 10 Januari 2022 - 15:21 WIB
Velline Chu terancam 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Velline dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112. Foto/Instagram Velline Chu
JAKARTA - Velline Chu terancam 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Velline dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 joncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Velline ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di perumahan Cutra Grand, Bekasi pada Sabtu, 9 Januari 2022.



"Hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Grand komplek Garden, Bekasi. Ini rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dari tangan sang pedangdut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dibungkus dengan berat 0,08 gram lengkap dengan alat hisapnya.



"Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram lalu bong kaca dan bong plastik 1 buat unit HP," tandasnya.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More