Tangis Nia Ramadhani Pecah usai Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:42 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ikhlas Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Padahal di sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediaman mereka di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!