Waspada! Penggunaan Obat Setelan, Kenali Bahayanya
Kamis, 20 Januari 2022 - 09:22 WIB
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengonsumsi obat. Salah satunya adalah tidak membeli dan menggunakan obat setelan. Foto/Ilustrasi/Ist
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengonsumsi obat. Salah satunya adalah tidak membeli dan menggunakan obat setelan yang kerap diperjualkan bebas di pasaran.
Merangkum dari laman Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, Kamis (20/1/2022), obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam satu plastik dan diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Obat setelan ini sering ditemukan pada penjualan di warung-warung secara rentengan.
Dalam unggah tersebut BPOM pun menjelaskan tiga alasan utama mengapa masyarakat dilarang membeli dan menggunakan obat setelan, diantaranya:
Baca Juga: 6 Obat Herbal Penurun Kolesterol Jahat, Nomor 3 Banyak Ditanam di Halaman Rumah
1. Obat setelan tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi, sehingga mutu obat tidak terjamin.
2. Obat setelan tidak diketahui kandungannya, tidak memiliki identitas nama obat, nomor bets dan tanggal kadaluwarsa, indikasi dan dosis atau aturan pakai. Sehingga mutu keamanan dan khasiat obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat.
Merangkum dari laman Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, Kamis (20/1/2022), obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam satu plastik dan diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Obat setelan ini sering ditemukan pada penjualan di warung-warung secara rentengan.
Dalam unggah tersebut BPOM pun menjelaskan tiga alasan utama mengapa masyarakat dilarang membeli dan menggunakan obat setelan, diantaranya:
Baca Juga: 6 Obat Herbal Penurun Kolesterol Jahat, Nomor 3 Banyak Ditanam di Halaman Rumah
1. Obat setelan tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi, sehingga mutu obat tidak terjamin.
2. Obat setelan tidak diketahui kandungannya, tidak memiliki identitas nama obat, nomor bets dan tanggal kadaluwarsa, indikasi dan dosis atau aturan pakai. Sehingga mutu keamanan dan khasiat obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat.
Lihat Juga :