Waspada! Penggunaan Obat Setelan, Kenali Bahayanya

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:22 WIB
3. Obat setelan umumnya merupakan golongan obat keras yang harus digunakan dengan resep dokter.

BPOM mengimbau masyarakat tidak membeli dan menggunakan obat setelan, sebab obat ini tidak memiliki nomor izin edar BPOM sehingga tidak terjamin kemanan dan khasiat, dan mutunya, serta berisiko terhadap kesehatan.

Baca Juga: 5 Obat Kolesterol Generik, Murah dan Ampuh Turunkan Lemak Jahat

Gunakanlah obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM, dan jangan lupa untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter dan apoteker. Laporkan ke HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM terdekat apabila menemukan penjualan obat setelan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!