Perpustakaan Nasional Dibuka Lagi, Ini Aturan Berkunjungnya
Kamis, 11 Juni 2020 - 16:00 WIB
Setelah mendapatkan QR Code, kamu akan diminta untuk memindai QR Code yang kamu punya. Lalu, suhu tubuhmu akan dicek dan akan ada pengarahan dari petugas.
Di dalam area Perpusnas, kamu wajib memakai masker setiap saat. Selain itu, kamu juga harus menjaga jarak minimal satu meter dengan pengunjung lainnya. Gak lupa juga mesti menaati rambu-rambu yang dipasang di setiap tempatnya.
Untuk mengakses lift, kamu dilarang memakai jari secara langsung, jadi pakai tusuk gigi yang disediakan petugas. Jumlah pengunjung di dalam lift juga dibatasi, maksimal lima orang.
Kamu juga diimbau memakai hand sanitizer sebelum dan setelah menyentuh buku yang mau kamu baca. Kalau kamu udah selesai, maka kamu bisa menyimpan buku yang udah kamu gunakan di tempat yang telah disediakan dan keluar dengan terlebih dahulu memindai QR Code yang kamu punya.
Foto: Dok. GenSINDO
Untuk waktu kunjungan, dibatasi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, tiap Senin hingga Jumat. Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi, cuma 1.000 pengunjung per hari. Jadi baiknya sebelum pergi berkunjung, kamu mengakses QR Code secara daring dulu untuk memastikan kamu punya akses masuk.
Aturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dan Surat Edaran Perpustakaan Nasional RI No. 3472/2/KPG.10.00/VI.2020 Tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Norma Baru di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI.
Di dalam area Perpusnas, kamu wajib memakai masker setiap saat. Selain itu, kamu juga harus menjaga jarak minimal satu meter dengan pengunjung lainnya. Gak lupa juga mesti menaati rambu-rambu yang dipasang di setiap tempatnya.
Untuk mengakses lift, kamu dilarang memakai jari secara langsung, jadi pakai tusuk gigi yang disediakan petugas. Jumlah pengunjung di dalam lift juga dibatasi, maksimal lima orang.
Kamu juga diimbau memakai hand sanitizer sebelum dan setelah menyentuh buku yang mau kamu baca. Kalau kamu udah selesai, maka kamu bisa menyimpan buku yang udah kamu gunakan di tempat yang telah disediakan dan keluar dengan terlebih dahulu memindai QR Code yang kamu punya.
Foto: Dok. GenSINDO
Untuk waktu kunjungan, dibatasi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, tiap Senin hingga Jumat. Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi, cuma 1.000 pengunjung per hari. Jadi baiknya sebelum pergi berkunjung, kamu mengakses QR Code secara daring dulu untuk memastikan kamu punya akses masuk.
Aturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dan Surat Edaran Perpustakaan Nasional RI No. 3472/2/KPG.10.00/VI.2020 Tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Norma Baru di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI.
Lihat Juga :