Usai Resmi Bercerai, Kenang Mirdad Pamer Kebersamaan dengan Mantan Istri dan Putrinya

Minggu, 23 Januari 2022 - 11:40 WIB
Usai resmi bercerai, Kenang Mirdad dan Tyna Dwijayanti tetap memamerkan kebersamaan dengan putrinya di Instagram. Foto/Instagram Kenang Mirdad dan Tynna Dwijayanti
JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perceraian antara pasangan Kenang Kanna Mirdad dan Tyna Dwi Jayanti alias Tyna Kanna pada 18 Januari 2022 lalu.

Setelah gugatan perceraian Tyna terhadap Kenang dikabulkan, wanita 31 tahun itu juga mendapatkan hak asuh atas kedua putrinya, Alaia dan Aluna.

"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad," ungkap Zikri, selaku kuasa hukum Kenang.



"Hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Tyna Dwi Jayanti," lanjutnya.



Kendati demikian, hubungan antara Kenang dan Tyna hingga kini masih terbilang baik. Bahkan setelah putusan sidang dibacakan, keduanya terlihat kompak menghabiskan waktu luang bersama kedua buah hati mereka.

Hal tersebut pun terlihat dalam unggahan di akun Instagram milik Kenang pada Sabtu, 22 Januari 2022 kemarin. Dalam unggahannya, kakak kandung dari Naysilla Mirdad tersebut terlihat mengunggah dua buah foto kebersamaannya dengan anak-anaknya, dan salah satu foto terdapat sang mantan istri yang sedang memangku sang buah hati.

Sambil tersenyum ke arah kamera, Kenang memperlihatkan kebersamaannya dengan anak-anak serta Tyna. Bahkan putusan cerai tak membuat hubungan keduanya justru memburuk.

Sama seperti sang suami, Tyna juga mengunggah sebuah potret kebersamaan mereka.

Dalam unggahannya terlihat Kenang tampil dengan kaos oblong putih dan celana pendek. Bahkan dalam foto tersebut putra dari Lydia Kandou dan Jamal Mirdad tersebut tengah menggendong putri bungsu mereka di atas bahu.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More