Kenang Mirdad Diisukan Pindah Agama, Begini Tanggapan Lydia Kandou

Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:16 WIB
loading...
Kenang Mirdad Diisukan...
Lydia Kandou akhirnya buka suara terkait isu perceraian putranya dengan Tyna Kanna dikarenakan Kenang pindah agama. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Aktris senior dan ibu Kenang Mirdad, Lydia Kandou akhirnya buka suara terkait isu perceraian putranya dengan Tyna Kanna dikarenakan Kenang pindah agama.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna resmi cerai pada 18 Januari lalu. Namun, beberapa hari kemudian merebak isu bahwa Tyna menggugat cerai lantaran Kenang pindah agama.

Menurut Lydia, selama 12 tahun membina rumah tangga, putra dan menantunya itu masih berada dalam keyakinan yang sama. Dia juga menegaskan, Tyna tahu betul terkait keyakinan yang dianut Kenang.

Baca juga: Gempar Kabar Tyna Kanna Ceraikan Kenang Mirdad karena Pindah Agama

"Setahu saya, dari awal pacaran sampai pernikahan 12 tahun dan sampai sekarang dalam keyakinannya, Kenang enggak pernah berubah dan Tyna tahu itu," beber Lydia Kandou saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (22/1/2022).

Mantan istri Jamal Mirdad itu pun heran dengan beredarnya isu pindah agama tersebut. Lydia Kandou menyebutkan jika hal tersebut cenderung tak masuk akal.

Pasalnya, lanjut dia, isu tersebut merebak nyaris bersamaan dari kabar perselingkuhan rumah tangga sang putra. "Kalau memang soal agama, kenapa tunggu 12 tahun setelah adanya kabar perselingkuhan?" ucapnya.

Lydia pun menduga bahwa kabar tersebut sebagai ajang pembenaran diri. Terlebih, isu agama kerap menjadi instrumen empuk guna mencari kebenaran tersebut.

Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Cerai

"Maaf, ada beberapa orang yang memakai nama agama untuk mencari pembenaran diri," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)