Syarat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Wajib Minta Tanda Tangan Faisal

Selasa, 08 Februari 2022 - 19:50 WIB
Pengawas TPU Karet Bivak angkat bicara terkait persyaratan pemindahan makam Vanessa Angel. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak Abdul Halik, angkat bicara terkait persyaratan pemindahan kerangka jenazah.

Hal ini berkenaan dengan kisruh rencana ayah Vanessa Angel , Doddy Sudrajat , yang ingin memindahkan jenazah sang putri yang disemayamkan di Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.



Baca Juga: Doddy Sudrajat Belum Urus Izin Pindah Makam Vanessa Angel, Ini Kata Penjaga TPU

Menurut Abdul Halik, dalam aturan, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Tetapi, hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?" terang Abdul Halik saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!