Massa Penolak Pemindahan Makam Vanessa Angel Bakal Terus Cegah Niat Doddy Sudrajat

Sabtu, 12 Februari 2022 - 13:38 WIB
Dalam aksi yang digelar di area sekitar TPU Taman Islam Malaka, demonstran menyerukan penolakan rencana Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam Vanessa Angel. / Foto: MPI/Ravie Wardhani
JAKARTA - Puluhan orang dari Organisasi Masyarakat Barisan Ksatria Nusantara (Ormas BKN) DKI Jakarta melakukan aksi damai penolakan pemindahan makam Vanessa Angel , Sabtu (12/2/2022).

Dalam aksi yang digelar di area sekitar TPU Taman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mereka menyerukan penolakan rencana Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam mendiang putrinya, Vanessa.

Berdasarkan pantauan MNC Portal, massa hadir sekitar pukul pukul 11.39 WIB. Akibatnya, jalan raya sekitar makam sempat mengalami kemacetan. Meskipun begitu, terdapat sejumlah polisi yang menjaga ketertiban saat aksi berlangsung.



Para peserta aksi damai membentangkan beragam poster bertuliskan penolakan pembongkaran makam. "Kami Menolak!!! Pembongkaran makam," bunyi salah satu poster tersebut.



"Pemindahan makam adalah salah satu perbuatan yang tidak manusiawi," di poster lainnya.

Ketua cabang BKN DKI Jakarta, Ahmad Qias menyebutkan jika pihaknya menolak keras rencana Doddy Sudrajat. Menurutnya, rencana tersebut sudah terlanjur menjadi konsumsi publik. Dia juga mengaku bakal terus mencegah niat Doddy Sudrajat yang satu ini.

"Kami di sini menyampaikan bahwa kami menolak pembongkaran makam Vanessa Angel," kata Ahmad Qias, Sabtu.

"Menurut kami semua, pembongkaran makam sudah bukan masalah pribadi, tapi sudah jadi konsumsi publik karena sempat viral. Maka dari itu, kami menolak pembongkaran makam yang akan dilakukan saudara Doddy Sudrajat," lanjutnya.

Apabila dilihat dari sudut agama dan negara, kata Ahmad Qias, jasad dalam makam tersebut harus dijaga dengan baik. Pemindahan makam, masih menurut Ahmad Qias, juga dilarang apabila tak ada kebutuhan yang mendesak.



"Dari sudut pandang bernegara, mungkin pemindahan makam itu banyak diatur dalam undang-undang. Bahwa pemindahan makam itu harus dengan alasan yang jelas, semisal untuk kebutuhan forensik atau ada bencana alam," terangnya.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More