Wisatawan Asing Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret 2022

Sabtu, 05 Maret 2022 - 03:43 WIB
Pemerintah Indonesia merencanakan uji coba pelonggaran, dengan penerapan bebas karantina bagi wisatawan asing yang memasuki Bali pada 7 Maret 2022. / Foto: Instagram
JAKARTA - Pemerintah Indonesia merencanakan uji coba pelonggaran, dengan penerapan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki Bali pada 7 Maret mendatang.

Demikian sebagaimana disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno .

"Sudah diputuskan oleh Presiden bahwa mulai 7 Maret 2022, Bali akan diwajibkan bebas karantina untuk para pelaku perjalanan internasional yang telah vaksin lengkap juga booster," ujar Sandiaga dalam program iNews Room, Jumat ( 4/3/2022).





Menurut Menparekraf, keputusan bebas karantina bagi PPLN yang memasuki Bali ini akan menjadi trial bagi wilayah lainnya. Apabila sukses berjalan lancar, maka ke depannya daerah-daerah lain di Indonesia akan menerapkan aturan yang sama, bebas karantina.

"Seandainya dalam sepekan berhasil diimplementasikan, ini akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil berbasis data, dengan dukungan semua pihak. Mari kita masuki era baru pariwisata kita yaitu bebas karantina," jelasnya.

Keputusan uji coba penerapan bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini, kata Sandi, dirundingkan tidak hanya dengan data tapi juga masukan para ahli di bidangnya.

"Jadi data yang menunjukkan hasil yang sangat baik, kami juga mendapat masukan dari ahli, epidemologi juga para profesor, bahwa situasi pandemi khususnya Omicron ini sudah menunjukkan situasi terkendali," sambungnya.

Pada saat yang sama, Sandi juga menyebutkan rencana pemerintah untuk kembali menerapkan pemberlakukan Visa on Arrival.

"Kita juga akan uji coba lagi pemberlakuan visa on arrival yang sempat dihentikan, akan dimulai untuk beberapa negara terpilih," ujarnya.



Sebagai informasi, keputusan uji coba bebas karantina bagi PPLN ini juga berlaku untuk wilayah Batam dan Bintan.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More