Kurang Sehat, Nia Daniaty Berhalangan Hadir di Sidang Olivia Nathania
Kamis, 10 Maret 2022 - 13:31 WIB
JAKARTA - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, sempat berencana menghadirkan Nia Daniaty sebagai saksi yang meringankan terdakwa. Namun, penyanyi senior itu berhalangan hadir.
"Maaf bu Nia tidak bisa (hadir)," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa Nia Daniaty tidak bisa hadir di persidangan hari ini lantaran sakit. "Karena kurang sehat," singkatnya.
Sebelumnya, Susanti memang sudah berniat mendatangkan dua saksi lainnya. "Dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia," kata Susanti, beberapa waktu lalu.
Susanti juga telah melakukan komunikasi lebih dulu terhadap Nia Daniaty terkait permintaannya untuk menjadi saksi di sidang lanjutan Olivia.
Sebagaimana pernah diberitakan, dalam sidang perdana, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh anak Nia Daniaty itu mengakibatkan adanya 225 korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, sempat berencana menghadirkan Nia Daniaty sebagai saksi yang meringankan terdakwa. Namun, penyanyi senior itu berhalangan hadir.
"Maaf bu Nia tidak bisa (hadir)," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa Nia Daniaty tidak bisa hadir di persidangan hari ini lantaran sakit. "Karena kurang sehat," singkatnya.
Sebelumnya, Susanti memang sudah berniat mendatangkan dua saksi lainnya. "Dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia," kata Susanti, beberapa waktu lalu.
Susanti juga telah melakukan komunikasi lebih dulu terhadap Nia Daniaty terkait permintaannya untuk menjadi saksi di sidang lanjutan Olivia.
Sebagaimana pernah diberitakan, dalam sidang perdana, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh anak Nia Daniaty itu mengakibatkan adanya 225 korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
(nug)
tulis komentar anda