Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Senin, 14 Maret 2022 - 17:40 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia dihukum 3,5 tahun penjara. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Anak Nia Daniaty , Olivia Nathania kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia dihukum 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.



JPU membeberkan hal-hal yang memengaruhi tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara kepada Olivia. Mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Mangkir Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!