Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Senin, 14 Maret 2022 - 20:55 WIB
Baca Juga: Deretan Kontroversi Adam Deni
"Banyak sebenarnya, cuma ini salah satu atau dua aja ya. Yang pertama, ini masalah mentransmisikan. Seharusnya penuntut umum bisa memastikan, di mana transmisikan," katanya.
Dalam dakwaan primair, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidair, Adam didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni ini rencananya dengan akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022.
"Banyak sebenarnya, cuma ini salah satu atau dua aja ya. Yang pertama, ini masalah mentransmisikan. Seharusnya penuntut umum bisa memastikan, di mana transmisikan," katanya.
Dalam dakwaan primair, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidair, Adam didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni ini rencananya dengan akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022.
Lihat Juga :