Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Sikap Sopannya Jadi Hal Meringankan
Selasa, 15 Maret 2022 - 11:18 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU mengungkap hal-hal yang meringankan terdakwa, diantaranya bersikap sopan. Foto/Dok.Sindonews
JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengungkap hal yang meringankan dalam tuntutan putri Nia Daniaty itu.
Salah satunya, Olivia bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sementara, hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini.
Salah satunya, Olivia bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sementara, hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini.
Lihat Juga :