Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Sikap Sopannya Jadi Hal Meringankan
Selasa, 15 Maret 2022 - 11:18 WIB
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Mangkir Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS
Kasus yang menjerat Olivia ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," lanjutnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.
Kasus yang menjerat Olivia ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," lanjutnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.
Lihat Juga :