Netizen Gaduh soal Kekayaan Juragan 99, Ini Kata Pakar Hukum Universitas Al-Azhar
Rabu, 16 Maret 2022 - 17:05 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait kegaduhan soal harta Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di media sosial. Direktur Solusi dan Advokasi Institut itu menilai, tuduhan tanpa bukti soal kekayaan Juragan 99 yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.
Seperti diketahui, masalah harta kekayaan Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana atau yang populer dengan sebutan Juragan 99 menjadi sorotan warganet. Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.
Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi itu fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.
Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi bukti agar tidak ada lagi netizen yang meributkan kekayaan CEO MS Glow itu.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, lanjut Suparji Ahmad, tentu orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. Itu pun jika kedua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.
“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3/2022).
Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapa pun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media. “Ya, siapa pun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” tandasnya.
Seperti diketahui, masalah harta kekayaan Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana atau yang populer dengan sebutan Juragan 99 menjadi sorotan warganet. Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.
Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi itu fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.
Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi bukti agar tidak ada lagi netizen yang meributkan kekayaan CEO MS Glow itu.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, lanjut Suparji Ahmad, tentu orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. Itu pun jika kedua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.
“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3/2022).
Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapa pun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media. “Ya, siapa pun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” tandasnya.
(tsa)
tulis komentar anda