Netizen Gaduh soal Kekayaan Juragan 99, Ini Kata Pakar Hukum Universitas Al-Azhar

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:05 WIB
Dengan adanya klarifikasi tersebut, lanjut Suparji Ahmad, tentu orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. Itu pun jika kedua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.

“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3/2022).

Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapa pun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media. “Ya, siapa pun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” tandasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!