Penampilan Roby Geisha Berbaju Tahanan Usai Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Senin, 21 Maret 2022 - 14:05 WIB
Roby Geisha kembali ditangkap karena kasus narkoba. Ini merupakan penangkapan gitaris Geisha itu yang ketiga kalinya setelah sebelumnya diamakan 2013 dan 2015. Foto/Lintang Tribuana
JAKARTA - Roby Geisha kembali ditangkap karena kasus narkoba . Ini merupakan penangkapan gitaris Geisha itu untuk yang ketiga kalinya setelah sebelumnya diamakan pada 2013 dan 2015.

Dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan hari, Senin (21/3/2022), Roby turut dihadirkan di hadapan awak media bersama AJ, sang asisten. Dia tampil menggunakan baju tahanan oranye bernomor 40, sementara rekannya bernomor 10.

"Menjadi keprihatinan karena pelaku merupakan publik figur yang harusnya bisa menjadi contoh baik buat masyarakat jangan sampai menjadi contoh," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Roby sendiri ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022 malam bersama dengan AJ. Penangkapan bermula dari laporan mayarakat yang mencurigai studio musik tempat sang musisi berkegiatan.





"Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada informasi orang mencurigakan yang ada di kantor studio musik di daerah Pancoran," jelas Budhi.

"Tim melakukan penyelidikan ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, keluar masuk kamar mandi. Dilakukan penggeledahan dari tangan yang bersangkutan ditemukan ganja," lanjutnya.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja . Di mana barang bukti tersebut ada yang masih berada dalam paket dan ditemukan pula ganja sisa pakai.

"Menemukan barang bukti yang pertama ganja, dalam paket, yang pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," ungkap Budhi.



Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, Roby dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Atas perbuatannya, sang pelantun Jika Cinta Dia ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka RS dikenakan Pasal 114 atau 1 subsider 127 hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. Ini jadi keprihatinan kita semua mudah mudahan enggak menjadi contoh," tandasnya.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More