Tersangka Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 21 Maret 2022 - 14:26 WIB
Roby Geisha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Roby Satria itu terancam menerima hukuman 12 tahun penjara. Foto/Instagram Geisha
JAKARTA - Roby Geisha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba . Atas perbuatannya, pemilik nama asli Roby Satria itu pun terancam menerima hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam rilis di Polda Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," kata Budhi.

Sementara AJ, asisten Roby yang juga turut ditetapkan tersangka. Dalam hal ini, dia terancam dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penampilan Roby Geisha Berbaju Tahanan Usai Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!