Tersangka Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 21 Maret 2022 - 14:26 WIB
JAKARTA - Roby Geisha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba . Atas perbuatannya, pemilik nama asli Roby Satria itu pun terancam menerima hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam rilis di Polda Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," kata Budhi.
Sementara AJ, asisten Roby yang juga turut ditetapkan tersangka. Dalam hal ini, dia terancam dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Budhi.
Dalam kronologinya, penangkapan sang gitaris dan AJ dilakukan di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan studio musik tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi awalnya mengamankan AJ. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan juga lintingan ganja sisa pakai.
Roby disebut melakukan pemesanan barang haram beberapa kali melalui sang asisten. Selain itu, AJ juga bertugas mempersiapkan pelintingan ganja untuk sang musisi.
"RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ itu sudah dilakukan beberapa kali. Jadi, memang sebagai asisten, AJ diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang barang tersebut," papar Budhi.
"Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan. Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS," tandasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam rilis di Polda Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," kata Budhi.
Sementara AJ, asisten Roby yang juga turut ditetapkan tersangka. Dalam hal ini, dia terancam dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga
"Persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Budhi.
Dalam kronologinya, penangkapan sang gitaris dan AJ dilakukan di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan studio musik tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi awalnya mengamankan AJ. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan juga lintingan ganja sisa pakai.
Roby disebut melakukan pemesanan barang haram beberapa kali melalui sang asisten. Selain itu, AJ juga bertugas mempersiapkan pelintingan ganja untuk sang musisi.
"RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ itu sudah dilakukan beberapa kali. Jadi, memang sebagai asisten, AJ diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang barang tersebut," papar Budhi.
"Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan. Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS," tandasnya.
(dra)
tulis komentar anda