Begini Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:58 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.
Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti dipaparkan Menkes Budi dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri , Rabu (23/3/2022).
1. Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.
2. Dua Dosis Primer
Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
3. Dosis 1
Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti dipaparkan Menkes Budi dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri , Rabu (23/3/2022).
1. Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.
2. Dua Dosis Primer
Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
3. Dosis 1
Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Lihat Juga :
tulis komentar anda