Begini Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:58 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Rabu (23/3/2022). . Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti dipaparkan Menkes Budi dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri , Rabu (23/3/2022).



1. Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster



Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.

2. Dua Dosis Primer

Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.

3. Dosis 1

Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More