Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrumen CPNS Fiktif
Senin, 28 Maret 2022 - 16:44 WIB
Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal ini disampaikan ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata sang ketua majelis hakim.
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Hal yang memberatkan vonis terhadap Putri Nia Daniaty itu yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia pun terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.
Sementara hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata sang ketua majelis hakim.
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Hal yang memberatkan vonis terhadap Putri Nia Daniaty itu yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia pun terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.
Sementara hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.
Lihat Juga :