Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrumen CPNS Fiktif

Senin, 28 Maret 2022 - 16:44 WIB
Baca Juga: Tak Fokus Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Ditegur Hakim



"Jujur, dan menyesali perbuatannya," pungkas hakim.

Sebelumnya, Olivia menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2022 karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Kasus dugaan penipuan CPNS ini bermula dari laporan Karnu, salah satu korban Olivia, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar akibat kasus tersebut.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!