Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Hanya Dihukum Direhabilitasi 3 Bulan atas Kasus Narkoba
Rabu, 30 Maret 2022 - 15:42 WIB
JAKARTA - Vokalis band Sisitipsi, Fauzan Lubis dihukum menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Keputusan tersebut seperti disampaikan Kanit Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Hari Gasgari. Keputusan rehabilitasi, kata dia, berdasarkan hasil rekomendasi asesment pihak BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.
Disebutkannya juga bahwa Fauzan akan menjalani perawatan rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.
"Perlu dijelaskan, saya sudah menerima hasil rekomendasi asesement dari tim BNNP DKI Jakarta, oleh karena itu pagi ini kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta perawatan selama 3 bulan di sana," ungkap AKP Hari Gasgari di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Piak kepolisian juga menilai Fauzan hanya terindikasi sebagai pengguna bukan sebagai pengedar narkoba.
"Yang bersangkutan sampai pemeriksaan ini pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum direhabilitasi," terang AKP Hari Gasgari.
Sebagaimana diketahui, vokalis bernama lengkap Muhammad Fauzan Lubis itu ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi ganja. Dia ditangkap di kawasan Blok M Jakarta pada 17 Maret 2022.
Keputusan tersebut seperti disampaikan Kanit Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Hari Gasgari. Keputusan rehabilitasi, kata dia, berdasarkan hasil rekomendasi asesment pihak BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.
Disebutkannya juga bahwa Fauzan akan menjalani perawatan rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.
"Perlu dijelaskan, saya sudah menerima hasil rekomendasi asesement dari tim BNNP DKI Jakarta, oleh karena itu pagi ini kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta perawatan selama 3 bulan di sana," ungkap AKP Hari Gasgari di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Piak kepolisian juga menilai Fauzan hanya terindikasi sebagai pengguna bukan sebagai pengedar narkoba.
"Yang bersangkutan sampai pemeriksaan ini pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum direhabilitasi," terang AKP Hari Gasgari.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, vokalis bernama lengkap Muhammad Fauzan Lubis itu ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi ganja. Dia ditangkap di kawasan Blok M Jakarta pada 17 Maret 2022.
(nug)
tulis komentar anda