Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Hanya Dihukum Direhabilitasi 3 Bulan atas Kasus Narkoba

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:42 WIB
"Perlu dijelaskan, saya sudah menerima hasil rekomendasi asesement dari tim BNNP DKI Jakarta, oleh karena itu pagi ini kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta perawatan selama 3 bulan di sana," ungkap AKP Hari Gasgari di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Piak kepolisian juga menilai Fauzan hanya terindikasi sebagai pengguna bukan sebagai pengedar narkoba.

"Yang bersangkutan sampai pemeriksaan ini pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum direhabilitasi," terang AKP Hari Gasgari.

Baca juga: Ogah Kembali ke Dunia Politik, Angelina Sondakh Pilih Tebus Waktu yang Hilang Bersama Keanu

Sebagaimana diketahui, vokalis bernama lengkap Muhammad Fauzan Lubis itu ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi ganja. Dia ditangkap di kawasan Blok M Jakarta pada 17 Maret 2022.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!