Lord Adi Tak hanya Kembalikan Rp50 Juta dari Indra Kenz, Polisi: Kemarin Juga Sudah Diperiksa
Jum'at, 01 April 2022 - 17:44 WIB
JAKARTA - Lord Adi telah mengembalikan uang pemberian dari tersangka Indra Kenz senilai Rp50 juta. Tak hanya itu, pemilik nama asli Suhaidi Jamaan ini juga diperiksa sebagai saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kasubid II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma. Lord Adi, kata Chandra, mengembalikan uang tersebut pada Kamis 31 Maret 2022.
"Betul (Lord Adi kembalikan uang dari Indra Kenz). Rp50 juta," ucap Chandra saat dihubungi awak media, Jumat (1/4/2022).
Tak hanya mengembalikan uang, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Lord Adi sebagai saksi.
"Kemarin juga sudah (diperiksa sebagai saksi)," tutur Chandra.
Hal senada juga disampailan oleh Kabag Penum Divisi Jumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menegaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan atas inisiatif dari Lord Adi.
"Kemudian disampaikan pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot di Bareskrim belum lama ini.
Hal ini disampaikan oleh Kasubid II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma. Lord Adi, kata Chandra, mengembalikan uang tersebut pada Kamis 31 Maret 2022.
"Betul (Lord Adi kembalikan uang dari Indra Kenz). Rp50 juta," ucap Chandra saat dihubungi awak media, Jumat (1/4/2022).
Tak hanya mengembalikan uang, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Lord Adi sebagai saksi.
"Kemarin juga sudah (diperiksa sebagai saksi)," tutur Chandra.
Hal senada juga disampailan oleh Kabag Penum Divisi Jumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menegaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan atas inisiatif dari Lord Adi.
"Kemudian disampaikan pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot di Bareskrim belum lama ini.
tulis komentar anda