Diperiksa Polisi Selama 3 Jam, Mawar AFI Dicecar 12 Pertanyaan
Selasa, 05 April 2022 - 18:43 WIB
Mawar AFI menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Ia dicecar 12 pertanyaan terkait laporan pengacara mantan suaminya. / Foto: MPI/Arya Ravato
JAKARTA - Penyanyi Mawar AFI menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Polres Depok, Selasa (5/4/2022). Pemilik nama lengkap Mawar Dhimas Febra Purwanti itu dicecar 12 pertanyaaan selama menjalani pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Mawar AFI dilaporkan pengacara mantan suaminya atas pencemaran nama baik.
Mawar AFI sendiri tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Pasalnya, apa diungkapkannya di media sosial berdasarkan bukti yang sudah ada.
Baca juga: Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Depok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
"Beberapa waktu lalu, klien kami membuat postingan di media sosial menceritakan tentang apa yang dia rasakan dan apa yang dia ketahui tentang proses cerai yang dialaminya dengan mantan suami," ungkap kuasa hukum Mawar AFI, Muhammad Zakir Rasyidin, Selasa (5/4/2022).
Mawar sempat curhat di media sosial terkait permasalahan rumah tangga yang membelitnya. Namun, hal itu justru dianggap membongkar aib mantan suaminya, Steno Ricardo.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Mawar AFI dilaporkan pengacara mantan suaminya atas pencemaran nama baik.
Mawar AFI sendiri tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Pasalnya, apa diungkapkannya di media sosial berdasarkan bukti yang sudah ada.
Baca juga: Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Depok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
"Beberapa waktu lalu, klien kami membuat postingan di media sosial menceritakan tentang apa yang dia rasakan dan apa yang dia ketahui tentang proses cerai yang dialaminya dengan mantan suami," ungkap kuasa hukum Mawar AFI, Muhammad Zakir Rasyidin, Selasa (5/4/2022).
Mawar sempat curhat di media sosial terkait permasalahan rumah tangga yang membelitnya. Namun, hal itu justru dianggap membongkar aib mantan suaminya, Steno Ricardo.
Lihat Juga :