Ramai Bersepeda pada Masa Pandemi, Ini Tips agar Aman di Jalan Raya

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:31 WIB
2. PATUHI RAMBU LALU LINTAS



Foto: iStock Photo

Sebagai pengguna jalan, pesepeda diutamakan seperti dalam Undang- Undang RI No.22 Tahun 2009 Terkait dengan Sepeda dan Pejalan Kaki, pada pasal 106 menjelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.”

Meski begitu, ini bukan berarti kalau kamu naik sepeda bisa sembarangan melanggar lalu lintas atau nyerebot jalur pengguna jalan yang lain. Bersepeda harus tetap pada jalurnya. Jangan menerobos lampu lalu lintas, apalagi melawan arus. Berhentilah di belakang zebra cross. Mematuhi rambu lalu lintas bisa mengurangi risiko kecelakaan bagi para pesepeda dan pengendara lainnya.

3. PAKAI PERLENGKAPAN KESELAMATAN



Foto: iStock Photo

Salah satu alat keselamatan yang wajib digunakan saat bersepeda adalah helm sepeda. Ada beberapa alasan kita wajib menggunakan helm saat bersepeda, di antaranya menjaga kepala kita dari benturan dan meminimalisir risiko berbahaya saat kita terjatuh. Tanpa kita sadari, helm juga bisa meningkatkan aerodinamis dengan meminimalisir hambatan angin di kepala.

4. PELAJARI KETERAMPILAN INI SAAT BERSEPEDA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!