Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Nindy Ayunda Perkarakan Mantan Baby Sitter

Rabu, 13 April 2022 - 07:58 WIB
Kuasa hukum Lia Karyati menyinggung kembali motif Nindy Ayunda memperkarakan kliennya dengan tuduhan kekerasan terhadap anaknya. / Foto: dok. SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan baby sitter Nindy Ayunda , Lia Karyati dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Dengan hukuman tersebut, maka Lia akan bebas pada Mei mendatang.

"Dia (Lia Karyati) ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas," ujar kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2022.



Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART) dan baby sitter di Indonesia.



"Dia disuruh menjaga anaknya Nindy. Diperintahkan bagaimana caranya pun anaknya Nindy mau makan, mau tidur siang, begitu dia menjalankan tugas dan perintah tersebut kok diperkarakan," ungkapnya.

"Kalau semua majikan berperilaku seperti Nindy, ini artinya ancaman bagi seluruh ART dan babbysitter di Indonesia," sambungnya.

Mengenai vonis majelis hakim tersebut, Fahmi menyatakan jika pihaknya masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak. "Masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari," kata dia.

Dia pun menyinggung kembali motif Nindy memperkarakan Lia Karyati dengan tuduhan kekerasan terhadap anaknya. Ditegaskan, permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara ayah kandung D, Askara Parasady Harsono atas permintaan Nindy.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More