Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Nindy Ayunda Perkarakan Mantan Baby Sitter

Rabu, 13 April 2022 - 07:58 WIB
Kuasa hukum Lia Karyati menyinggung kembali motif Nindy Ayunda memperkarakan kliennya dengan tuduhan kekerasan terhadap anaknya. / Foto: dok. SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan baby sitter Nindy Ayunda , Lia Karyati dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Dengan hukuman tersebut, maka Lia akan bebas pada Mei mendatang.



"Dia (Lia Karyati) ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas," ujar kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2022.

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Hamil Tua Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!