Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Hamil Tua Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman

Selasa, 12 April 2022 - 17:15 WIB
loading...
Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Hamil Tua Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Nindy Ayunda. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Mantan ART Nindy Ayunda , Lia Karyati, divonis 6 bulan penjara dalam sidang putusan kasus penganiayaan terhadap anak bungsu sang artis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, (12/4/2022).

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 7 bulan. Kondisi Lia yang tengah hamil tua menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman.

"Terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” kata ketua hakim dalam persidangan.

Alasan lainnya yang meringankan terdakwa adalah pengakuannya yang merasa bersalah. Lia mengakui semua perbuatannya dan belum pernah terseret kasus hukum sebelumnya.



"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," tutur ketua hakim.

Sementara poin yang memberatkan hukumannya adalah, perbuatan Lia dinilai menimbulkan trauma pada korban.

Lia Karyati divonis hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)
pixels