Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Hamil Tua Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Selasa, 12 April 2022 - 17:15 WIB
loading...
Nindy Ayunda. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Mantan ART Nindy Ayunda , Lia Karyati, divonis 6 bulan penjara dalam sidang putusan kasus penganiayaan terhadap anak bungsu sang artis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, (12/4/2022).
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 7 bulan. Kondisi Lia yang tengah hamil tua menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman.
"Terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” kata ketua hakim dalam persidangan.
Alasan lainnya yang meringankan terdakwa adalah pengakuannya yang merasa bersalah. Lia mengakui semua perbuatannya dan belum pernah terseret kasus hukum sebelumnya.
Baca Juga: Diduga Terjerat Narkoba, Suami Nindy Ayunda Diamankan Polisi
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 7 bulan. Kondisi Lia yang tengah hamil tua menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman.
"Terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” kata ketua hakim dalam persidangan.
Alasan lainnya yang meringankan terdakwa adalah pengakuannya yang merasa bersalah. Lia mengakui semua perbuatannya dan belum pernah terseret kasus hukum sebelumnya.
Baca Juga: Diduga Terjerat Narkoba, Suami Nindy Ayunda Diamankan Polisi
Lihat Juga :