Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selesai Jalani Rehabilitasi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kamis, 21 April 2022 - 20:23 WIB
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah selesai menjalani masa rehabilitasi mereka. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Waode Nur Zainab.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia, Ardi, dan sopir mereka, Zen Vivanto. Namun, kata Waode, pihaknya sudah menyampaikan banding atas putusan tersebut.
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Ivan di tingkat banding sudah putus pada 29 Maret 2022," ujar Waode Nur Zainab saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Waode tak mengungkapkan secara detail kapan ketiganya bebas. Namun, berdasarkan putusan banding, seharusnya mereka sudah selesai menjalani masa rehabilitasi.
“Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi, ternyata tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat ya,” tuturnya.
Lebih lanjut Waode mengatakan, Nia dan Ardi menjalani masa rehabilitasi dengan baik. Mereka mengikuti program yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
"Beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan. Mengikuti kampus, keagamaan, olahraga. Beliau sangat antusias dan sudah kembali sehat. Semangat untuk sembuh luar biasa," tambah Waode.
Nia, Ardi, dan Zen Vivanto sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya mereka dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hingga akhirnya berdasarkan putusan banding, ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia, Ardi, dan sopir mereka, Zen Vivanto. Namun, kata Waode, pihaknya sudah menyampaikan banding atas putusan tersebut.
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Ivan di tingkat banding sudah putus pada 29 Maret 2022," ujar Waode Nur Zainab saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga
Waode tak mengungkapkan secara detail kapan ketiganya bebas. Namun, berdasarkan putusan banding, seharusnya mereka sudah selesai menjalani masa rehabilitasi.
“Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi, ternyata tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat ya,” tuturnya.
Lebih lanjut Waode mengatakan, Nia dan Ardi menjalani masa rehabilitasi dengan baik. Mereka mengikuti program yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
"Beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan. Mengikuti kampus, keagamaan, olahraga. Beliau sangat antusias dan sudah kembali sehat. Semangat untuk sembuh luar biasa," tambah Waode.
Nia, Ardi, dan Zen Vivanto sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya mereka dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hingga akhirnya berdasarkan putusan banding, ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.
(tsa)
tulis komentar anda