Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang Sopir Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
Nia Ramadhani, Ardi...
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Pasangan selebritas itu dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

Ardi dan Nia beserta sang sopir pribadi, Zen Vivanto menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Ini Band Religi Termahal di Indonesia, Tarif Sekali Manggungnya Sentuh Rp250 Juta

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," ujar JPU dalam sidang tersebut.

Di samping itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara. "Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," tegas JPU.

Dalam sidang, suami-istri itu tampil modis. Nia tampak mengenakan blazer berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak. Ibu tiga anak itu memadupadankan penampilannya dengan stiletto warna putih.

Sedangkan Ardi Bakrie, tak kalah modis. Putra Aburizal Bakrie itu mengenakan kemeja biru bermotif kotak-kotak yang dipadukan dengan celana jeans dan sepatu.

Baca juga: Setelah 37 Tahun, BTS Sukses Pecahkan Rekor Michael Jackson di Oricon

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu-sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2726 seconds (0.1#10.140)