Ridho Rhoma Bakal Segera Bebas, Lebih Cepat dari yang Diperkirakan
Minggu, 01 Mei 2022 - 17:31 WIB
JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma dikabarkan akan segera menghirup udara segar, usai terseret kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan. Ia menyebut putra Rhoma Irama itu akan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022.
"Rencana akan dibebaskan bersyarat. Kalau tanggal 2/3 nya itu tanggl 5, bulan 5, tahun ini," kata Tony Nainggolan saat dihubungi wartawan, Minggu, 1 Mei 2022.
Akan tetapi, itu belum termasuk dengan remisi lebaran. Jika Ridho Rhoma mendapat remisi, diperkirakan ia akan bebas lebih awal dari yang diperkirakan.
"Cuma itu hitungan belum dapet remisi lebaran dia. Jadi bebasnya itu kemungkinan tanggal 3," tambah Tony Nainggolan.
Kendati demikian, Tony masih menunggu informasi soal remisi dan SK Pembebasan Bersyarat Ridho.
"Besok kita persiapkan administrasinya lebih cepat. Manakala remisinya sudah keluar dan SK nya nanti kita rubah lagi. Keputusan nya besok itu," lanjut Tony Nainggolan.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapannya, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celananya.
Ia pun medekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ini bukan kali pertama Ridho berurusan dengan barang haram, pasalnya pada 2019 silam, Ridho dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. PN Jakbar juga menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan. Ia menyebut putra Rhoma Irama itu akan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022.
"Rencana akan dibebaskan bersyarat. Kalau tanggal 2/3 nya itu tanggl 5, bulan 5, tahun ini," kata Tony Nainggolan saat dihubungi wartawan, Minggu, 1 Mei 2022.
Akan tetapi, itu belum termasuk dengan remisi lebaran. Jika Ridho Rhoma mendapat remisi, diperkirakan ia akan bebas lebih awal dari yang diperkirakan.
Baca Juga
"Cuma itu hitungan belum dapet remisi lebaran dia. Jadi bebasnya itu kemungkinan tanggal 3," tambah Tony Nainggolan.
Kendati demikian, Tony masih menunggu informasi soal remisi dan SK Pembebasan Bersyarat Ridho.
"Besok kita persiapkan administrasinya lebih cepat. Manakala remisinya sudah keluar dan SK nya nanti kita rubah lagi. Keputusan nya besok itu," lanjut Tony Nainggolan.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapannya, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celananya.
Ia pun medekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ini bukan kali pertama Ridho berurusan dengan barang haram, pasalnya pada 2019 silam, Ridho dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. PN Jakbar juga menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.
(wur)
Lihat Juga :
tulis komentar anda