Rhoma Irama Bahagia Ridho sang Putra Akan Segera Bebas dari Penjara
Senin, 02 Mei 2022 - 12:11 WIB
JAKARTA - Ridho Rhoma dikabarkan akan segera bebas dari hukuman tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. Rhoma Irama sang ayah menanggapi kabar tersebut.
"Iya (bebas) tanggal 5 (Mei 2022)" kata Rhoma saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
Rhoma enggan menanggapi banyak soal kebebasan sang putra dari Lapas Cipinang. Dia hanya menjelaskan perasaannya yang senang menantikan kembalinya Ridho bersama keluarga.
"Kita gembiralah. Nanti ya tanggal 5," ujar pria yang akrab dijuluki Bang Haji itu.
Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tony Nainggolan mengatakan, Ridho akan menghirup udara bebas bersyarat pada 5 Mei mendatang. Tetapi waktu tersebut belum termasuk remisi Lebaran.
Jika putra pedangdut Rhoma Irama itu mendapat potongan masa tahanan, maka dia dijadwalkan bebas lebih awal dari yang diperkirakan.
"Rencana akan bebas bersyarat. Itu tanggal 5 bulan 5 tahun ini," ujar Tony saat dihubungi wartawan pada 1 Mei 2022.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
"Iya (bebas) tanggal 5 (Mei 2022)" kata Rhoma saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
Rhoma enggan menanggapi banyak soal kebebasan sang putra dari Lapas Cipinang. Dia hanya menjelaskan perasaannya yang senang menantikan kembalinya Ridho bersama keluarga.
"Kita gembiralah. Nanti ya tanggal 5," ujar pria yang akrab dijuluki Bang Haji itu.
Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tony Nainggolan mengatakan, Ridho akan menghirup udara bebas bersyarat pada 5 Mei mendatang. Tetapi waktu tersebut belum termasuk remisi Lebaran.
Jika putra pedangdut Rhoma Irama itu mendapat potongan masa tahanan, maka dia dijadwalkan bebas lebih awal dari yang diperkirakan.
"Rencana akan bebas bersyarat. Itu tanggal 5 bulan 5 tahun ini," ujar Tony saat dihubungi wartawan pada 1 Mei 2022.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
(tsa)
tulis komentar anda