JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Kamis, 09 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
Ammar Zoni saat menghadiri sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026). Foto: Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026).
Dalam tanggapannya, jaksa menilai argumen yang disampaikan tim penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan.
"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga : Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
JPU menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST adalah sah dan meyakinkan.
Dalam tanggapannya, jaksa menilai argumen yang disampaikan tim penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan.
"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga : Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
JPU menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST adalah sah dan meyakinkan.
Lihat Juga :