Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Besok Pagi

Senin, 02 Mei 2022 - 13:42 WIB
"Kita tidak ada menerima kunjungan tatap muka, hanya penitipan barang saja," ujar Tony Nainggolan.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut lalu menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!