Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Besok Pagi
Senin, 02 Mei 2022 - 13:42 WIB
"Kita tidak ada menerima kunjungan tatap muka, hanya penitipan barang saja," ujar Tony Nainggolan.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut lalu menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut lalu menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
(tsa)
Lihat Juga :