Bakal Bebas di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Tetap Dikenakan Wajib Lapor
Senin, 02 Mei 2022 - 16:04 WIB
JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah sepertinya menjadi momen membahagiakan bagi pedangdut Ridho Rhoma. Pasalnya, putra raja dangdut Rhoma Irama itu dikabarkan bebas bersyarat.
Ya, Ridho Rhoma memperoleh remisi Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Mei 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan Ridho Rhoma seharusnya bebas pada 5 Mei 2022. Karena mendapat remisi Lebaran selama sebulan, maka dia bisa bebas pada hari pertama Lebaran.
"Ridho mendapatkan remisi Lebaran selama satu bulan, akhirnya diajukan perbaikan surat keputusan ke direktorat pemasyarakatan dan kita terima hari ini untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat hari ini," ungkap Tonny ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).
Oleh karena berstatus pembebasan bersyarat, Tonny mengatakan bahwa Ridho Rhoma tetap wajib lapor ke balai pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat.
"Ridho rhoma tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat," terang Tonny.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma dipenjara karena terbukti sebagai pengguna narkotika oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februrari 2021. Atas perbuatannya, Ridho didakwa pidana kurungan selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ya, Ridho Rhoma memperoleh remisi Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Mei 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan Ridho Rhoma seharusnya bebas pada 5 Mei 2022. Karena mendapat remisi Lebaran selama sebulan, maka dia bisa bebas pada hari pertama Lebaran.
"Ridho mendapatkan remisi Lebaran selama satu bulan, akhirnya diajukan perbaikan surat keputusan ke direktorat pemasyarakatan dan kita terima hari ini untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat hari ini," ungkap Tonny ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).
Oleh karena berstatus pembebasan bersyarat, Tonny mengatakan bahwa Ridho Rhoma tetap wajib lapor ke balai pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat.
"Ridho rhoma tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat," terang Tonny.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma dipenjara karena terbukti sebagai pengguna narkotika oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februrari 2021. Atas perbuatannya, Ridho didakwa pidana kurungan selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda