Bakal Bebas di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Tetap Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 02 Mei 2022 - 16:04 WIB
"Ridho mendapatkan remisi Lebaran selama satu bulan, akhirnya diajukan perbaikan surat keputusan ke direktorat pemasyarakatan dan kita terima hari ini untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat hari ini," ungkap Tonny ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).

Oleh karena berstatus pembebasan bersyarat, Tonny mengatakan bahwa Ridho Rhoma tetap wajib lapor ke balai pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat.

"Ridho rhoma tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat," terang Tonny.

Baca juga: Rhoma Irama Bahagia Ridho sang Putra Akan Segera Bebas dari Penjara

Seperti diketahui, Ridho Rhoma dipenjara karena terbukti sebagai pengguna narkotika oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februrari 2021. Atas perbuatannya, Ridho didakwa pidana kurungan selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!