Resmi Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah, Saya Bisa Kembali Bersama Keluarga
Senin, 02 Mei 2022 - 17:13 WIB
JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur usai bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (2/5/2020).
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu keluar dari penjara sekitar pukul 15.28 WIB mengenakan t-shirt dan penutup kepala berwarna hitam.
Di hadapan wartawan, putra raja dangdut ini mengaku bersyukur lantaran di momen lebaran ini, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
"Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga," ungkap Ridho Rhoma di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).
Ridho pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Lapas Cipinang, karena telah memperlakukannya dengan baik.
"Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah-salah, terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Tonny dan seluruh jajaran telah menerima saya dengan baik," tutur Ridho Rhoma.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu keluar dari penjara sekitar pukul 15.28 WIB mengenakan t-shirt dan penutup kepala berwarna hitam.
Di hadapan wartawan, putra raja dangdut ini mengaku bersyukur lantaran di momen lebaran ini, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
"Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga," ungkap Ridho Rhoma di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).
Ridho pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Lapas Cipinang, karena telah memperlakukannya dengan baik.
"Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah-salah, terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Tonny dan seluruh jajaran telah menerima saya dengan baik," tutur Ridho Rhoma.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
(nug)
tulis komentar anda