Nicholas Sean Putra Ahok Ogah Damai dengan Ayu Thalia
Selasa, 10 Mei 2022 - 22:48 WIB
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Enggan Berkomentar Banyak
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," jelas jaksa Dyofa dalam persidangan.
Namun, pihak Ayu tak menerima dakwaan JPU. Kuasa hukum Ayu, Pitra Romadoni, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (17/5/2022). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Ayu.
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," jelas jaksa Dyofa dalam persidangan.
Namun, pihak Ayu tak menerima dakwaan JPU. Kuasa hukum Ayu, Pitra Romadoni, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (17/5/2022). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Ayu.
Lihat Juga :