Ronal Surapradja Jelaskan Alasan Kurangi Nafkah Bulanan Anak

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:54 WIB
"Mengenai nafkah, karena belum terputus, tetap diberikan, terutama untuk anak-anak yang menjadi fokusnya dulu," kata Boyke di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Menurut Boyke, selama belum ada putusan cerai, Ronal berhak memberi nafkah kepada istri dan anak secara sukarela.

"Jadi, nafkah itu tidak diwajibkan dalam nilai tertentu. Justru karena nafkah itu dari suami, maka suami tetap (menafkahi). Selama belum ada putusan tentang perceraiannya, maka suami tetap bisa memberikan nafkah kepada istrinya secara sukarela," terang Boyke.

Baca Juga: Jalani Sidang Perceraian, Ronal Surapradja: Ini yang Terbaik

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!