Sandiaga Uno Soal PPLN Tak Perlu Lagi PCR: Tes Konfirmasi dan Karantina Tetap Berlaku

Senin, 23 Mei 2022 - 21:05 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, kini Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR. Foto/Dok.Sindonews
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, kini Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR, khusus bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga.

Sandiaga menjelaskan, sejalan dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang menghapuskan syarat pre-departure Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah tidak tercantum pada SE Satgas Covid-19 Nomor 19 serta pelonggaran kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No.18 dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin membaik.



Meski demikian, kata Sandiaga, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap diberlakukan, yakni dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip COVID-19. Serta jika ditemukan suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek.

"Dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya,' katanya dalam Weekly Press Briefing Senin (23/05/22).

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemerintah Harus Cepat Selamatkan UMKM

"Kami di Kemenparekraf mengimbau agar wisman tetap menjaga prokes dan aturan yang telah ditetapkan oleh Satgas tersebut," tambahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!