Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Tantang Riri Khasmita Sumpah di Bawah Alquran

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:36 WIB
Nirina Zubir menantang Riri Khasmita bersumpah di bawah Alquran mengenai kasus mafia tanah. Nirina geram dengan kebohongan Riri, terkait surat kuasa. Foto/Lintang Tribuana
JAKARTA - Nirina Zubir menantang Riri Khasmita untuk bersumpah di bawah Alquran mengenai kasus mafia tanah . Nirina mengaku geram dengan kebohongan Riri, salah satunya terkait surat kuasa dari keluarganya.

Riri disebut telah mengubah kepemilikan sertifikat tanah milik ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, menjadi atas nama dirinya. Dia berdalih telah menerima surat kuasa dari keluarga Nirina.

"Cuma itu aja beberapa kali digiring opini, surat kuasa jual tidak ada sangkut pautnya dengan perubahan nama surat dari atas nama kami ke Riri Khasmita, itu nggak ada," kata Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).



Nirina pun menantang perempuan yang disebut sebagai asisten mendiang sang ibu itu untuk berkata jujur di dalam sumpah Alquran. Jika nantinya Riri masih juga tak berbicara sesuai fakta, Nirina tak mau tanggung jawab karena itu urusannya dengan Tuhan.



"Mau keberatan silahkan, kita tunggu waktunya sampai Anda yang bersaksi dan ayo di bawah Alquran kamu bersumpah jujur ya," jelas Nirina.

"Kalau kamu masih berkelit, ya udah itu urusan kamu dan Tuhan," lanjutnya.

Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina. Akibatnya, keluarga istri Ernest Cokelat itu mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More