Gary Iskak Diputuskan Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNNP Jabar

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:27 WIB
"Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Gary Iskak Ditangkap karena Narkoba, Urine Positif Gunakan Sabu

"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang di mana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.

Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.

"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan asasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asasemen tersebut," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!