Kasus Covid-19 di Indonesia Kian Terkendali, PPKM Boleh Dicabut?

Kamis, 02 Juni 2022 - 09:49 WIB
PPKM atau pengetatan di masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan status pandemi. Foto Ilustrasi/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan berdasarkan data Covid-19 terkini mengungkapkan bahwa Indonesia semakin aman. Itu tergambar dari angka konfirmasi yang tidak mengalami lonjakan sekali pun libur panjang, keterisian rumah sakit sangat sedikit, dan angka kematian rendah.

Semakin terkendalinya pandemi Covid-19 juga terlihat dari angka cakupan vaksinasi yang terus mengalami peningkatan. Ya, penerima vaksin dosis pertama sudah 96,19 persen, dosis kedua 80,43 persen, dan dosis ketiga 22.06 persen.

Dari data-data tersebut yang mengerucut bahwa Indonesia semakin aman dari Covid-19, apakah memungkinkan PPKM atau pengetatan di masyarakat dihilangkan? Apakah kebijakan protokol kesehatan masih diperlukan di situasi terkendali seperti sekarang?





Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan bahwa PPKM atau pengetatan di masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan status pandemi.

"Artinya, selama global masih berstatus pandemi, PPKM atau penerapan protokol kesehatan seperti 5M, 3T, dan vaksinasi, tidak bisa dicabut," tegas Dicky saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022).

Pandemi dan PPKM atau penerapan protokol kesehatan serta pengetatan di masyarakat adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. PPKM akan menjadi bagian dari masyarakat dunia dan ini bisa menentukan perbaikan kondisi dunia dari sebelumnya.

Bahkan, dengan tetap diberlakukannya protokol kesehatan, kata Dicky, itu bisa menekan semakin meluaskan wabah-wabah yang saat ini bermunculan. Protokol kesehatan terbukti efektif mencegah pandemi dan itu artinya bisa juga untuk mencegah wabah lain.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More