Nirina Zubir Nilai Ada Kejanggalan pada 3 Saksi yang Ngaku Beli Tanah Ibunya
Selasa, 07 Juni 2022 - 23:23 WIB
Nirina Zubir memberikan keterangan tentang kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022). Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus mafia tanah milik almarhum ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (7/6/2022).
Persidangan kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang, namun yang hadir hanya 3 orang. Ketiga saksi tersebut merupakan orang-orang yang membeli tanah milik ibunda sang artis.
"Tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," ujar Nirina Zubir usai persidangan.
Baca Juga: Keterangan Tak Jelas, Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung dalam Sidang
Persidangan kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang, namun yang hadir hanya 3 orang. Ketiga saksi tersebut merupakan orang-orang yang membeli tanah milik ibunda sang artis.
"Tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," ujar Nirina Zubir usai persidangan.
Baca Juga: Keterangan Tak Jelas, Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung dalam Sidang
Lihat Juga :